Senin, 25 April 2016

Derita Petani Tiada Henti




Oleh: Akhmad Fauzi

Awal hingga akhir April ini, petani telah memasuki musim tanam yang kedua.  Bulan sebelumnya, tepatnya pertengahan Maret 2015 diawali dengan aktivitas panen raya yang disambut dengan suka cita oleh semua lapisan masyarakat. Baik petani penggarap, tuan tanah, buruh panen, tengkulak, pencari sisa-sisa padi hingga pengusaha penggilingan padi, semuanya ikut merasakan berkah dari panen raya. Saking banyaknya pekerjaan, hingga banyak padi yang semestinya sudah dipaneni namun kesulitan mencari pekerja. Inilah gambaran betapa gemah ripah loh jinawi  bumi pertiwi.
Pada saat petani akan memuliai musim tanam yang kedua, banyak sekali persoalan yang menghadang, kenaikan BBM beberapa waktu lalu memicu kenaikan ongkos produksi, jasa traktor dari semula 225.000 rupiah per seperempat hektar naik menjadi 250.000 ribu. Belum lagi ongkos untuk tenaga kerja, hampir semuanya mengalami kenaikan. Harga obat-obatan juga semakin membumbung tinggi. Ditambah dengan infrastruktur pengairan yang belum tertata dengan baik, sehingga sebagian besar petani mengandalkan mesin pompa air, yang tentunya semakin membebani ongkos produksi. Sebagai gambaran jika menggunakan jasa pompa air, per jam biayanya 12.000 rupiah, seperempat hektar biasanya butuh 7 jam, maka untuk mengairi seperempat hektar membutuhkan 94.000 rupiah. 
Usaha keras tanpa kenal lelah dari para petani bukannya mendapat apresiasi yang memadai dari pemerintah sebagai wujud penghargaan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.  Justru petani dihadiahi Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2015 yang telah mumupuskan harapan petani untuk bisa hidup lebih sejahtera.  Dikeluarkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah/beras belum mensejahterakan petani. Meski terjadi kenaikan bila dibandingkan HPP sebelumnya (Inpres Nomor 3 Tahun 2012), namun hal tersebut tidak serta-merta mampu meningkatkan pendapatan petani padi.
Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah/beras yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2015 belum akan menguntungkan petani. Saat ini harga Gabah Kering Panen (GKP) ditingkat petani berdasarkan HPP 2015 adalah Rp 3.700/kg  dan Rp 3.750/kg di penggilingan. Untuk Gabah Kering Giling (GKG) Rp4.600/kg di penggilingan atau Rp4.650/kg di gudang Bulog. Sedangkan untuk harga pembelian beras adalah Rp7.300/kg.
Penetapan harga baru tersebut meningkat 10 persen dari HPP berdasarkan Inpres No.3/2012 yang berlaku sebelumnya, yakni GKP di tingkat Petani Rp3.300/kg dan Rp3.350/kg di penggilingan, GKG di tingkat penggilingan Rp4.150/kg dan Rp4.200/kg di gudang Bulog, Beras Rp6.600/kg di gudang Bulog.
HPP 2012 yang berlaku dan bertahan selama lebih dari tiga tahun dan baru dirubah pada Maret 2015 menjadikan peningkatan 10 persen tidak cukup berarti bagi petani. Karena faktanya di pasaran saat ini harga pembelian gabah di tingkat petani sudah jauh di atas ketetapan HPP baru, yakni berkisar rata-rata antara Rp4.000 hingga Rp4.500 seperti di daerah Jombang, Madiun dan Bojonegoro serta beberapa kabupaten lain di Jawa Timur. 
Harga juga tak jauh beda di daerah Jawa Tengah seperti Boyolali, Magelang dan Solo Raya serta sentra beras Karawang, di Jawa Barat. Demikian pula di beberapa daerah lain di luar Jawa seperti Lampung, yakni Rp4.500/kg dan Kalimantan Tengah yang bahkan harga GKP sempat tembus Rp8.500/kg.
Inpres Nomor 5 Tahun 2015 belum sepenuhnya berpihak kepada petani padi dan belum memiliki semangat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani padi melalui kebijakan penetapan harga..Inpres Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana inpres sebelumnya  masih menggunakan model pembelian HPP Tunggal yang tidak efektif karena beragamnya kualitas padi/gabah di tingkat petani,
Mestinya  Presiden dan pemerintah untuk merevisi Inpres Nomor 5 Tahun 2015 dan untuk selanjutnya menerapkan HPP Multikualitas dalam kebijakan pembelian gabah/beras petani oleh pemerintah, HPP Multikualitas selain akan mampu menyerap produk petani secara lebih beragam berdasarkan kualitas produk yang mereka hasilkan, juga akan dapat memberikan insentif kepada petani untuk semakin termotivasi memperbaiki mutu produksi, hal mana juga akan berdampak positif bagi kesehatan konsumen/masyarakat.
Skema Pembelian Gabah
Agar harga gabah di tingkat petani tidak terjun bebas, presiden  paling lambat dua bulan sebelum panen raya  telah meneken Inpres tentang perberasan. Sehingga tersedia waktu yang cukup bagi Perum Bulog selaku public servise obligation untuk melakukan sosialisasi serta persiapan pengadaan gabah. Kenapa harga gabah selalu terombang-ambing pada saat penen raya? Hal ini disebabkan intervensi yang dilakukan pemerintah selalu terlambat. Disaat panen raya Perum Bulog belum siap melakukan pembelian gabah, akhirnya banyak petani melepas gabahnya ke tengkulak jauh di bawah harga standar. Kita semuanya berharap, kebijakan pemerintah selalu berpihak pada petani. Jangan sampai petani yang susah payah, namun yang menikmati justru para pengepul, tengkulak, maupun para pengusaha penggilingan padi.
Inpres nomor 5 tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh pemerintah memiliki tujuan yang sangat mulia, antara lain disebutkan: sebagai upaya stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, stabilisasi harga beras, pengamanan cadangan beras pemerintah dan penyaluran beras untuk keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena saking urgennya perberasan bagi penguatan mata rantai ekonomi, ketahanan pangan nasional, serta stabilisasi ekonomi, pemangku kepentingan Inpres perberasan ini cakupannya sangat luas, antara lain: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota. Apabila semua pemangku kepentingan di atas dapat bekerja optimal, derita petani akan segera berakhir. Semoga.

Akhmad Fauzi
Petani Padi

Tinggal di Jembayat Margasari
HP. 085 878 920 325